Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Unauthorized Access to Computer System and Service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pada
pasal 30 ayat (1) UU ITE bahwa Unauthorized Access melanggar
undang-undang, sehingga pelaku bisa dikenakan pidana berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Unauthorized Access atau
lebih lengkapnya Unauthorized Access to Computer System and Service yang
akan dibahas lebih detail dalam makalah ini. Bagaimana motifnya, penyebab, dan
penaggulanggannya.
Pengertian Cybercrime
Kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer, internet atau perangkat digital lainnya sebagai alat, sasaran, tempat atau penggunanya. Beberapa istilah lain yang serupa dengan cyber crime antara lain adalah computer misuse, computer abuse, computer fraud, computer related crime, computer assistend crime atau computer crime.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital, komunikasi dan informasi yang berkembang begitu pesat. Perkembangan tersebut telah mengubah cara pandang sebagian pelaku ekonomi beraktivitas, khususnya dalam bentuk dunia bisnis. Teknologi tersebut selain dimanfaatkan untuk peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas, namun juga berubah menjadi senjata untuk mengambil keuntungan secara illegal.
Pengetian Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasipenting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa AmericaOnline (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfugsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
PASAL-PASAL DAN TINDAK PIDANA
- Pasal 30 Ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun.
- Pasal 30 Ayat 2 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
- Pasal 30 Ayat 3 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
TINDAK PIDANA
- Pasal 46 Ayat 1 : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Pasal 46 Ayat 2 : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Pasal 46 Ayat 3 : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyaRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
MOTIF
Motif pelaku Unauthorized Access to Computer System and Service pada umumnya dapat dikelompokan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif Intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan Teknologi Informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh individual.
2. Motif Ekonomi, Politik, Dan Kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadiatau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Salah satu atau kedua kategori diatas, dipakai oleh pelaku Unauthorized Access to Computer System and Service, tergantung dari tujuan pelaku tersebut apakah untuk keuntungan Ekonomi, Politik atau hanya sebagai ajang pamer.
PENYEBAB
Penyebab terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service sebagai berikut :
- Akses Interner yang tidak terbatas
- kelalaian user
- Pelaku sulit dilacak, butuh SDM yang mempuni
- Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
- Lemahnya sistem pengamanan sehingga memudahkan para hacker untuk mengakses sistem
- kurangnya pemahaman dasar security network bagi user awam
PENANGGULANGAN
- Meningkatkan keamanan Jaringan Komputer, contoh ; Untuk keamanan jairngan dibuatkan Tim Khusus unutk menghandlenya
- Seminar bagi user awam bahwa pentingnya security network dasar, contoh : memamaprkan kepada user bahwa jangan asal download dari situs yang mencurigakan atau tidak jelas
- membatasi user untuk mengakses sistem Jaringan.
- Selalu memonitor keamanan Jaringan, apakah ada lalu lintas data yang mencurigakan, atau adakah penyusup.
NIM : 13170862
KELAS : 13.5B.07